Maka dalam perjalanan lintas negara, kami hanya wajib mengisi kartu imigrasi masuk atau keluar yang umumnya sangat mudah dan dikenai biaya sangat murah. Praktis, tak ada kerepotan yang berkaitan dengan visa yang harus disiapkan di tanah air.
Dalam perjalanan dengan tujuan wisata ke Singapura, Malaysia dan Thailand yang telah diberlakukan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Sebagai catatan belum semua Negara ASEAN telah membebaskan Visa bagi paspor asal Indonesia, Kamboja dan Myanmar, Laos masih memberlakukan Visa on Arrival yang harus di urus di perbatasan negara.
MENGURUS PASPOR
Ada berbagai jenis paspor yang diterbitkan oleh Dirjen imigrasi Republik Indonesia, yang paling banyak diterbitkan adalah paspor hijau dan biru. Untuk perjalanan ke luar negeri dengan keperluan pribadi harus memiliki paspor Hijau. Sedangkan PNS atau pegawai badan-badan pemerintah yang akan ke luar negeri untuk menjalankan tugas negara wajib memiliki paspor biru.
A. Tahap-tahap pengurusan
Saat ini pengurusan paspor dipermudah dengan standar prosedur pengurusan (SOP) yang lebih nyaman bagi pemohon dan berlaku sama di 103 kantor wilayah di indonesia. Peraturan Dirjen Imigrasi No. F-960.IZ.03.02 Tahun 2006 menyebutkan bahwa paspor RI dapat diberikan dimana saja tanpa dibatasi aspek domisili yang tertera di dalam KTP pemohon paspor. Karena peraturan itu, kami yang berdomisili misalnya di kabupaten Tangerang dapat saja mengurus paspor di Kantor Imigrasi Bogor. Kebijakan baru tersebut tidak terkendala dengan proses verifikasi data pemohon, karena diterapkan sistem pembuatan paspor berbasis biometrik. Dengan penyimpanan secara digital ini, data bisa diakses di mana saja. Dirjen imigrasi juga telah menetapkan prosedur pengurusan paspor yang terdiri dari tiga tahap, yaitu:
1. Mengambil dan mengisi formulir.
2. 3 sampai 5 hari kemudian, datang untuk wawancara, menjalani pengambilan sidik jari dan foto biometrik.
3. Setelah 3-5 hari, paspor sudah jadi dan boleh diambil, batas pengambilan paling lambat 100 hari setelah penyerahan formulir.
Dari ketetapan tersebut, kita paling tidak perlu melakukan tiga kali kunjungan dengan jangka waktu maksimal 10 hari. Namun, jika belum memahami dokumen-dokumen pendukung apa saja yang perlu disiapkan, diperlukan 4 kali kunjungan.
Pada tahap 1 kita perlu dua kali kunjungan. Pertama untuk mengambil formulir dan membaca ketentuan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan. Pulang kerumah untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Pada kunjungan kedua kita menyerahkan formulir beserta semua dokumen ke kantor imigrasi.
B. Dokumen-dokumen Pendukung
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran formulir isian adalah :
* Akte lahir / ijasah (asli dan fotokopi)
* KK/KI/KTP (asli dan fotokopi)
* SBKRI / WNI
* Akte Nikah (asli dan foto kopi)
* Surat sponsor dari tempat bekerja (bagi yang sudah bekerja)
* Paspor lama bagi yang pernah memiliki paspor/ habis masa berlakunya
* Surat ganti nama (bagi WNI keturunan)
* Surat bukti kewarganegaraan (bagi WNI keturunan).
Nah, untuk semua dokumen fotokopi, aslinya wajib dibawa serta dan ditunjukkan saat pemeriksaan.
End of Page
Home Page : www.ronaldwals.com

By http://twitter.com/RonaldWaLs



